Cara menghitung zakat merupakan hal yang penting untuk dipahami oleh setiap umat Muslim yang ingin menunaikan kewajiban ini.
Zakat adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan setelah memenuhi syarat yang ditentukan dalam agama, dan diberikan kepada delapan golongan penerima zakat, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fi sabilillah, dan ibnu sabil.
Dalam Al-Quran, zakat sering disebut bersama dengan salat, menunjukkan bahwa keduanya memiliki keterkaitan yang erat dan harus dilaksanakan secara seimbang.
Melalui zakat, seseorang tidak hanya mendekatkan diri kepada Allah, tetapi juga berperan dalam membantu sesama.
Untuk menunaikan zakat dengan benar, penting untuk mengetahui cara menghitung zakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jenis-jenis Zakat
Secara umum, umat Islam diwajibkan untuk mengeluarkan dua jenis zakat yang diatur dalam hukum Islam, yaitu zakat fitrah dan zakat mal.
Zakat fitrah adalah zakat yang harus dikeluarkan oleh setiap Muslim pada bulan Ramadan, tepatnya menjelang perayaan Idul Fitri.
Besaran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan oleh setiap individu adalah satu sha’, yang setara dengan 3,5 liter atau sekitar 2,5 kilogram bahan makanan pokok.
Zakat ini dapat berupa beras, gandum, atau bahan makanan lainnya yang sesuai dengan kebiasaan di daerah masing-masing. Selain itu, zakat fitrah juga bisa dibayar dengan uang, dengan jumlah yang setara dengan harga makanan pokok yang ditetapkan.
Kewajiban membayar zakat fitrah ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW, yang tercantum dalam hadits berikut:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ
Artinya: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah atau satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk sholat (Id).” (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud)
Kedua, zakat mal atau zakat harta adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim berdasarkan nisab dan haul.
Nisab merujuk pada jumlah minimum harta yang sudah mencapai batas tertentu yang diwajibkan untuk dikeluarkan zakatnya, sedangkan haul adalah periode kepemilikan harta yang telah berlangsung selama 12 bulan Qamariyah (tahun Hijriyah).
Zakat mal ini tidak terikat pada waktu tertentu, artinya dapat dikeluarkan kapan saja sepanjang tahun, asalkan syarat nisab dan haul sudah terpenuhi. Zakat mal terdiri dari berbagai jenis zakat, di antaranya:
- Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya;
- Zakat uang dan surat berharga lainnya;
- Zakat perniagaan;
- Zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan;
- Zakat peternakan dan perikanan;
- Zakat pertambangan;
- Zakat perindustrian;
- Zakat pendapatan dan jasa;
- Zakat rikaz (barang temuan).
Adapun ketentuan mengenai pembayaran zakat mal telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif.
Peraturan ini kemudian diperbarui untuk kedua kalinya melalui Peraturan Menag Nomor 31 Tahun 2019.
Selain itu, terdapat zakat penghasilan yang perlu dikeluarkan apabila kamu memiliki penghasilan bulanan. Zakat penghasilan merupakan kewajiban zakat yang dikeluarkan setiap kali memperoleh penghasilan berupa uang atau harta.
Seperti halnya zakat mal yang dihitung berdasarkan satu tahun, zakat penghasilan juga bisa dibayar setiap bulan dengan perhitungan yang berbeda, bahkan dapat dicicil.
Selanjutnya, zakat pertanian adalah zakat yang dikenakan pada hasil pertanian. Berbeda dengan zakat penghasilan, zakat pertanian dikeluarkan oleh petani atau perusahaan pertanian berdasarkan cara mereka mengelola hasil pertanian tersebut.
Terakhir, zakat perniagaan adalah zakat yang dikeluarkan dari harta niaga, yakni harta atau aset yang diperjualbelikan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Dalam hal ini, ada dua motivasi yang harus ada pada harta niaga:
- Motivasi untuk berbisnis (diperjualbelikan) dan
- Motivasi mendapatkan keuntungan
Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”
(Q.S Al Baqarah: 267)
Sabda Rasulullah SAW:
عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ قَالَ أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ رَسُولَ اللهِ كَانَ يَأْمُرُنَا أَنْ نُخْرِجَ الصَّدَقَةَ مِنَ الَّذِي نُعِدُّ لِلْبَيْعِ
Artinya:
“Dari Samurah bin Jundub Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salla memerintahkan kami untu mengeluarkan sedekah (zakat) dari barang yang kami sediakan untuk perniagaan.”
(HR. Abu Daud no. 1587, Baihaqi 4/141-147)
Cara Menghitung Zakat Mal
Zakat mal adalah kewajiban bagi seorang Muslim yang memiliki harta yang telah mencapai nishab, yaitu setara dengan 85 gram emas, yang dimiliki selama satu tahun atau 12 bulan.
Tahun ini, nilai nisab zakat mal adalah 85 gram emas, yang setara dengan sekitar Rp 86,5 juta, berdasarkan harga emas yang saat ini mencapai Rp 1.017.663 per gram.
Jika total harta yang kamu miliki selama setahun terakhir ini mencapai atau melebihi Rp 86,5 juta, maka kamu diwajibkan untuk membayar zakat mal. Besar zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari jumlah total harta yang dimiliki.
Zakat Maal = 2,5% X Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun.
Untuk lebih jelasnya, kamu bisa mengetahui cara menghitung zakat berdasarkan harta yang kamu miliki.
1. Zakat Mal Uang
Zakat atas uang dan harta yang disetarakan dengan uang, seperti surat berharga, harus dibayar jika nilai totalnya telah mencapai nisab yang setara dengan 85 gram emas.
Besar zakat yang harus dibayarkan adalah 2,5% dari jumlah uang yang dimiliki. Jika total uang yang dimiliki melebihi nisab, maka zakat yang harus dibayar adalah 2,5% dari jumlah harta tersebut.
2. Zakat Mal Emas
Zakat atas emas, perak, dan logam lainnya juga wajib dibayar jika telah memenuhi nisab dan haul. Nisab untuk emas setara dengan 85 gram emas atau sekitar Rp 91.205.000. Kadar zakat yang dikenakan adalah 2,5%.
Sebagai contoh, jika seseorang memiliki uang sebesar Rp 95.000.000, maka zakat yang harus dibayar adalah sebesar Rp 2.375.000.
3. Zakat Mal Perak
Sama seperti emas, zakat atas perak juga wajib dibayar jika telah memenuhi nisab dan dimiliki selama satu tahun. Nisab untuk zakat perak adalah 595 gram, dan kadar zakat yang dikenakan adalah 2,5%.
Jika perak yang dimiliki melebihi nisab, maka zakat yang harus dibayarkan adalah 2,5% dari jumlah perak yang dimiliki.
4. Zakat Mal Logam Mulia Lainnya
Zakat atas logam mulia lainnya, seperti perhiasan dan logam mulia selain emas dan perak, wajib dibayar jika telah mencapai nisab setara dengan 85 gram emas. Besaran zakat yang harus dibayar adalah 2,5% dari jumlah logam mulia yang dimiliki jika melebihi nisab.
5. Zakat Mal Surat Berharga
Zakat atas surat berharga, seperti saham, obligasi, dan surat berharga lainnya, dikenakan apabila total nilai surat berharga tersebut mencapai nisab yang setara dengan 85 gram emas.
Kadar zakat yang dikenakan adalah 2,5%. Jika nilai surat berharga melebihi nisab, maka zakat yang harus dibayar adalah 2,5% dari nilai kepemilikan surat berharga tersebut.
6. Zakat Mal Pertanian, Perkebunan, dan Perhutanan
Zakat ini dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan, dan hasil hutan saat panen. Contohnya termasuk biji makanan pokok seperti padi, jagung, gandum, serta buah-buahan seperti anggur dan kurma.
Nisab untuk zakat pertanian dan buah-buahan adalah 300 sha’, yang setara dengan sekitar 652 kg gabah atau 524 kg beras.
Zakat yang harus dikeluarkan adalah 10% jika tanaman diairi dengan air sungai atau hujan, dan 5% jika tanaman disiram dengan air yang memerlukan biaya tambahan, seperti menggunakan kincir atau alat yang ditarik binatang.
7. Zakat Mal Peternakan dan Perikanan
Zakat mal untuk peternakan dan perikanan dikenakan pada binatang ternak dan hasil perikanan yang telah memenuhi syarat nisab dan haul.
Berdasarkan riwayat dari H.R. Bukhari, para ulama sepakat bahwa binatang yang wajib dikeluarkan zakatnya meliputi unta, sapi, kerbau, kambing, dan sejenisnya.
Zakat ini berlaku jika jumlah binatang ternak tersebut telah mencapai nisab yang ditentukan, dan harus dikeluarkan setelah satu tahun kepemilikan.
Ketentuan Zakat Hasil Ternak
- Harta/ hewan ternak yang akan dizakati adalah 100% milik sendiri, bukan hasil hutang atau ada hak orang lain di dalamnya,
- Mencapai haul. Hewan ternak baru boleh dibayar zakatnya apabila masa kepemilikan sudah mencapai haul/ satu tahun.
- Dirawat dan digembalakan, yaitu sengaja diurus sepanjang tahun untuk memperoleh susu, daging dan hasil pengembangbiakannya.
- Hewan tidak dipakai untuk membajak sawah, mengangkut barang atau menarik gerobak. Ketentuan ini tertuang dalam sabda Rasul yang artinya: “Tidaklah ada zakat untuk sapi yang digunakan bekerja.” (HR Abu Dud dan Daruqutni).
Nishab dan Kadar
Untuk kambing, biri – biri dan domba:
- Nisab 40 – 120, haul 1 tahun, kadar zakat, 1 ekor umur 1 tahun.
- Nisab 40 ekor, haul 1 tahun, kadar zakat, 1 ekor umur 2 tahun.
- Selanjutnya, setiap bertambah 30 ekor zakatnya bertambah 1 ekor umur 1 tahun dan setiap bertambah 40 ekor, zakatnya tambah 1 ekor umur 2 tahun.
8. Menghitung Zakat Mal Perniagaan
Zakat ini dikenakan atas usaha perniagaan yang telah memenuhi syarat nisab dan haul. Harta niaga merujuk pada harta atau aset yang diperjualbelikan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Dalam harta niaga, terdapat dua motivasi utama yang harus ada, yaitu:
- Motivasi untuk berbisnis (diperjualbelikan) dan
- Motivasi mendapat keuntungan
Sabda Rasulullah SAW:
Artinya: “Dari Samurah bin Jundub Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk mengeluarkan sedekah (zakat) dari barang yang kami sediakan untuk perniagaan.” (HR. Abu Daud no. 1587, Baihaqi 4/141–147).
Azas Pendekatan Perniagaan, antara lain:
- Nishabnya 85 gram emas dan kadar zakatnya 2,5%.
- Acuan perhitungan yang digunakan annual report basis.
- Komoditas yang diperdagangkan halal
- Diperhitungkan “before tax”.
- Usaha tersebut telah berjalan selama 1 tahun Hijriyah.
- Kadar yang dikeluarkan adalah 2,5%.
- Apabila tidak memungkinkan membayar zakat dalam bentuk uang, maka dapat menggantikannya dengan materi lain yang bernilai dan dapat diperjualbelikan kepada pihak lain.
- Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan.
Rumus Perhitungan Zakat Mal Perniagaan
(Modal diputar + keuntungan + piutang) – (hutang jatuh tempo) x 2,5% = zakat.
9. Menghitung Zakat Mal Perindustrian
Zakat ini dikenakan atas hasil usaha yang menghasilkan produk barang maupun jasa. Zakat perindustrian wajib dikeluarkan setelah dikurangi kebutuhan pokok, pembayaran hutang, dan biaya operasional.
Jika perusahaan industri memiliki hasil usaha yang telah mencapai nisab dalam satu tahun, maka zakat yang harus dibayarkan adalah 2,5% dari total hasilnya.
Nisab untuk usaha produksi barang adalah senilai 85 gram emas, sedangkan untuk usaha jasa nisabnya setara dengan 653 kg gabah.
10. Menghitung Zakat Mal Pertambangan
Zakat ini dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah memenuhi syarat nisab dan haul, seperti emas, besi, minyak bumi, dan timah.
Zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% setelah memperhitungkan pendapatan yang dikurangi dengan biaya eksplorasi dan perolehan hasilnya. Jika hasil tambang mencapai nisab 85 gram emas, maka zakatnya wajib dikeluarkan.
11. Menghitung Zakat Mal Pendapatan dan Jasa
Zakat ini dikeluarkan atas penghasilan yang diperoleh dari profesi atau pekerjaan saat menerima pembayaran. Dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat penghasilan, zakat ini dikeluarkan jika jumlah penghasilan mencapai nisab.
Jika penghasilan tidak mencapainya, maka semua penghasilan yang terkumpul selama satu tahun dihitung dan dikeluarkan zakatnya apabila sudah mencapai nisab. Kadar zakatnya adalah 2,5%.
12. Menghitung Zakat Rikaz
Zakat rikaz dikenakan atas harta temuan, seperti emas, perak, atau harta lainnya yang terpendam sejak zaman dahulu.
Harta karun yang ditemukan, misalnya di dasar laut, wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 20%. Tidak ada syarat kepemilikan selama satu tahun untuk zakat rikaz ini.
Panduan Menghitung Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan, yang juga dikenal sebagai zakat profesi atau zakat pendapatan, merupakan bagian dari zakat mal.
Menurut fatwa MUI, zakat penghasilan mencakup semua pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan halal, seperti gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan jasa. Pekerjaan ini bisa rutin, seperti pejabat, atau tidak rutin, seperti dokter dan pengacara.
Zakat penghasilan memiliki nisab yang setara dengan harga 85 gram emas, sesuai dengan SK BAZNAS 2022 nomor 22.
Dalil mengenai nisab ini bersumber dari sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang menjelaskan bahwa kewajiban zakat berlaku setelah mencapai 20 dinar dan satu haul (tahun).
Zakat penghasilan dapat dibayarkan baik bulanan maupun tahunan, dengan kadar zakat sebesar 2,5% dari total penghasilan.
Penghasilan yang dikenakan zakat adalah penghasilan bersih setelah dipotong untuk kebutuhan pokok dan pembayaran hutang, jika ada. Selain itu, penghasilan tersebut harus sudah dimiliki selama satu tahun (haul).
Dengan demikian, syarat untuk zakat penghasilan adalah: pertama, penghasilan harus cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok dan membayar hutang; kedua, penghasilan tersebut harus sudah dimiliki selama satu tahun.
Hal ini sesuai dengan ayat Al-Qur'an dalam QS. Al-Baqarah: 219 yang menjelaskan tentang kewajiban mengeluarkan zakat dari yang lebih dari keperluan.
Rumus untuk menghitung zakat penghasilan adalah 2,5% x total penghasilan dalam satu bulan. Jika gaji bersih melebihi nilai 85 gram emas, maka zakat penghasilan wajib dibayar sesuai rumus tersebut.
Panduan Menghitung Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dibayarkan pada bulan Ramadan, sebagaimana yang diterangkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Muslim:
“Rasulullah SAW telah mewajibkan Zakat Fitri di bulan Ramadan atas setiap jiwa dari kaum muslimin, baik orang merdeka, hamba sahaya, laki-laki atau pun perempuan, anak kecil maupun dewasa, yaitu berupa satu sha kurma atau satu sha gandum.” (H.R. Muslim).
Zakat fitrah yang dibayarkan berupa makanan pokok dengan bobot satu sha. Di Indonesia, menurut pendapat Imam asy-Syafi’i, zakat fitrah yang dikeluarkan berupa beras dengan ukuran setara 2,7 kg atau 3,0 liter.
Lalu, bagaimana cara perhitungan zakat fitrah yang benar sesuai syariah? Cara perhitungan zakat fitrah cukup sederhana.
Zakat yang dikeluarkan berupa makanan pokok seperti beras, terigu, gandum, atau bahan lainnya. Berdasarkan hadis, zakat fitrah dihitung dengan mengeluarkan satu sha makanan pokok.
Di Indonesia, karena beras adalah makanan pokok utama, zakat fitrah dapat dibayarkan dengan beras. Jika dikonversikan menurut berbagai pendapat ulama di Indonesia, satu sha setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras.
Yang penting, beras yang digunakan untuk zakat harus dalam kondisi layak konsumsi bagi yang menerima zakat.
Menghitung Zakat Fitrah dengan Uang
Selain membayar zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok sesuai dengan ketentuan syariat, zakat fitrah juga bisa disalurkan dalam bentuk uang tunai.
Meskipun menurut Imam asy-Syafi’i dan sebagian besar ulama, membayar zakat dengan uang tidak diperbolehkan, Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) pernah memutuskan kebolehan konversi zakat dengan uang.
Keputusan ini didasarkan pada pandangan ulama yang membolehkan konversi dengan mempertimbangkan aspek kepraktisan.
Untuk menghitung zakat fitrah dalam bentuk uang, kamu perlu menyesuaikan dengan harga beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari.
Sebagai contoh, jika harga 1 liter beras sekitar Rp12.500, maka untuk 3,5 liter beras, zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah Rp43.750. Namun, cara perhitungan ini tidak bersifat mutlak, karena harga beras di berbagai daerah Indonesia bisa berbeda.
Oleh karena itu, untuk memudahkan, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah menetapkan besaran zakat fitrah 2023 dalam bentuk uang.
Menurut SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah, untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000 per orang.
Jadi, jika dalam suatu rumah tangga terdapat 3 orang, zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah Rp135.000, dan seterusnya sesuai dengan jumlah orang yang dikenakan zakat.
Sebagai penutup, dengan memahami cara menghitung zakat yang tepat, kita dapat memastikan kewajiban ini terlaksana dengan baik dan sesuai dengan ketentuan syariat.