Panduan Cara Menghitung Zakat Emas, Aturan, dan Contohnya

Minggu, 02 Maret 2025 | 11:07:38 WIB
cara menghitung zakat emas

Cara menghitung zakat emas menjadi salah satu hal penting yang perlu dipahami, terutama bagi umat Muslim yang memiliki emas dalam jumlah tertentu. 

Meskipun Idul Adha bukan momen utama untuk membayar zakat, masa Lebaran bisa dimanfaatkan untuk mempelajari berbagai jenis zakat yang relevan dengan kepemilikan harta benda, termasuk emas. 

Zakat emas sering kali kurang dikenal oleh masyarakat Indonesia. Jika kamu ingin mengetahui lebih lanjut tentang cara menghitung zakat emas, informasi berikut dapat membantu.

Aturan Mengenai Zakat Emas atau Perak

Sebelum membahas cara perhitungan zakat emas dan perak, penting untuk memahami terlebih dahulu aturan mengenai zakat emas dan perak.

Zakat juga berlaku untuk emas, perak, uang, dan barang lainnya yang telah mencapai batas haul dan nisabnya. Jika kepemilikan emas telah mencapai 85 gram, maka pemilik wajib membayar zakat sebesar 2,5%. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an: 

“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih” (QS. At-Taubah: 34-35). 

Selain itu, kewajiban zakat emas dan perak juga dijelaskan dalam hadist:

“Tidak ada seorangpun yang mempunyai emas dan perak yang dia tidak berikan zakatnya, melainkan pada hari kiamat dijadikan hartanya itu beberapa keping api neraka dan disetrikakan pada punggung dan jidatnya…” (HR. Muslim).

Perlu diingat bahwa batasan nisab emas dan perak ini berlaku untuk emas murni 24 karat dan perak murni. Jika seseorang memiliki emas dengan kadar di bawah 24 karat, seperti 18 karat, maka perhitungan nisabnya harus disesuaikan dengan kadar emas murni 24 karat.

Berdasarkan informasi dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), zakat emas adalah zakat yang wajib dikeluarkan atas kepemilikan emas, perak, atau logam lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. 

Syarat Zakat Emas atau Perak

Sebelum membahas perhitungan zakat emas dan perak, penting untuk memahami terlebih dahulu syarat-syarat zakat emas dan perak.

Syarat wajib zakat emas dan perak adalah hal mendasar yang perlu diketahui oleh setiap Muslim yang ingin menjalankan kewajiban ini. 

Topik tentang zakat emas dan perak menjadi informasi penting yang harus diperhatikan, terutama bagi mereka yang belum memahami ketentuan pembayarannya.

Salah satu pertanyaan umum adalah apakah zakat ini harus dibayarkan setiap tahun. Untuk menjawabnya, pemilik emas perlu memahami konsep haul dan nisab. Zakat emas dihitung berdasarkan ketentuan zakat mal, yang mengatur zakat atas berbagai jenis harta.

Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya merupakan bentuk kebaikan dalam menjalankan kewajiban zakat mal. 

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), zakat mal adalah zakat yang diwajibkan atas kepemilikan harta seperti emas, hasil pertanian, hewan ternak, dan uang.

Sementara itu, menurut baznas.go.id, zakat mal adalah zakat yang dikenakan pada semua jenis harta yang perolehannya sesuai dengan ketentuan agama.

Zakat emas, perak, atau logam mulia perlu dibayarkan apabila harta tersebut telah mencapai nisab dan haul. Hal ini juga ditegaskan dalam Surah At-Taubah ayat 34:

"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.”

Terdapat pula hadist yang menjelaskan tentang kewajiban membayar zakat emas dan perak, seperti yang disebutkan dalam hadist berikut:

"Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya.” (HR. Abu Dawud)

Adapun syarat-syarat wajib zakat emas dan perak adalah sebagai berikut:

  • Milik sendiri. Harta tersebut harus dimiliki secara sah dan sempurna, bukan berupa pinjaman atau kepemilikan orang lain.
  • Mencapai haul. Emas atau perak harus sudah disimpan selama setidaknya satu tahun penuh.
  • Mencapai nisab. Harta yang dimiliki telah mencapai batas minimum yang membuatnya wajib dizakati, sehingga dapat dikategorikan sebagai harta yang wajib dikenakan zakat.

Cara Menghitung Zakat Emas

Zakat emas menjadi kewajiban apabila seseorang memiliki emas yang memenuhi syarat-syarat yang telah dijelaskan sebelumnya. 

Untuk dapat dikenakan zakat, emas yang dimiliki harus mencapai nisab sebesar 85 gram. Perhitungan ini juga mengacu pada harga buyback emas saat zakat tersebut ditunaikan.

Terkait kadar zakat emas, besarnya adalah 2,5 persen dari jumlah emas yang dimiliki. Sementara itu, zakat perak wajib dibayarkan apabila jumlah perak yang dimiliki mencapai atau melebihi 595 gram, dengan kadar zakat yang sama, yaitu 2,5 persen.

Jika kamu ingin mengetahui cara menghitung zakat emas dan perak, caranya adalah dengan mengalikan 2,5 persen dengan total emas atau perak yang telah dimiliki selama satu tahun penuh.

Contoh Menghitung Zakat Emas

Berikut ini adalah ilustrasi perhitungan zakat emas. Misalnya, Pak Anton memiliki emas dengan jumlah total 100 gram. Jumlah tersebut sudah melampaui nisab, sehingga emas yang dimiliki Pak Anton wajib dizakati.

Jika zakat emas ingin ditunaikan dalam bentuk uang, maka nilai emas tersebut harus dikonversikan berdasarkan harga emas saat zakat akan dibayarkan. 

Sebagai contoh, jika harga emas saat itu adalah Rp1 juta per gram, maka nilai total emas Pak Anton adalah Rp100 juta.

Zakat yang harus dibayarkan dihitung sebesar 2,5% dari total nilai emas tersebut. Dengan demikian, Pak Anton perlu membayar zakat sebesar Rp2,5 juta (2,5% × Rp100 juta).

Untuk menunaikan zakat ini, ada beberapa cara yang bisa dipilih. Kamu dapat membayarnya langsung dalam bentuk emas atau mengonversinya ke dalam bentuk uang.

Hukum Zakat Emas dan Perak yang Digunakan sebagai Perhiasan

Ada beberapa pandangan ulama mengenai hukum zakat emas yang digunakan sebagai perhiasan atau investasi. 

Pendapat pertama berasal dari ulama Syafi’iah dan sebagian ulama madzhab Hambali, yang menyatakan bahwa emas yang hanya digunakan untuk perhiasan atau sebagai investasi tidak wajib dizakati.

Namun, ada juga pendapat lain yang menyebutkan bahwa pemilik emas perhiasan tetap wajib membayar zakat, sama seperti pemilik emas simpanan atau emas investasi. Pandangan ini dipegang oleh ulama Hanafiah dan sebagian ulama dari kalangan Hanabilah.

Pendapat ketiga menyatakan bahwa zakat wajib dikeluarkan atas emas yang digunakan sebagai perhiasan, tetapi hanya sekali sepanjang kepemilikan. Pendapat ini diutarakan oleh beberapa ulama dari madzhab Maliki.

Cara Menyalurkan Zakat Emas

Dalam Al-Qur'an, tepatnya dalam surah At-Taubah ayat 60, Allah SWT menjelaskan secara gamblang mengenai keberadaan pengurus zakat, atau yang dikenal sebagai amil zakat. 

Hal ini juga ditegaskan dalam surah At-Taubah ayat 103, di mana Allah memerintahkan Nabi Muhammad SAW untuk mengambil sebagian harta dari kaum aghniya, yaitu orang-orang yang mampu memenuhi kebutuhan hidup mereka dengan baik.

Ayat tersebut berbunyi:

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS. At-Taubah: 103)

Sebagian harta yang dimaksud adalah zakat, yang berfungsi untuk membersihkan jiwa dari dosa dan sifat buruk seperti cinta berlebihan terhadap harta, tamak, atau kikir. 

Menurut tafsir Al-Maraghi, zakat juga membantu membersihkan dosa akibat kurangnya kontribusi dalam perjuangan umat.

Pada masa Nabi Muhammad SAW, pengelolaan zakat dilakukan oleh panitia khusus yang disebut amil zakat. 

Amil zakat ini memiliki tanggung jawab penuh yang diberikan langsung oleh Nabi untuk mendata kaum muslimin yang wajib membayar zakat (muzaki) dan mereka yang berhak menerima zakat (mustahik). 

Data yang dikumpulkan harus akurat agar distribusi zakat tepat sasaran dan tidak terjadi kesalahan.

Salah satu kisah penting tentang amil zakat adalah kisah Muadz bin Jabal. Nabi Muhammad SAW mengutus Muadz ke Yaman sebagai petugas zakat. 

Dalam sebuah hadis riwayat Bukhari dan Muslim (nomor 1308), disebutkan bahwa Nabi memberikan perintah kepada Muadz:

"Sesungguhnya Allah telah mewajibkan zakat kepada mereka pada harta mereka yang diambil dari orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang miskin mereka."

Amil zakat pada masa Rasulullah SAW tidak hanya bertugas menarik zakat, tetapi juga memastikan distribusinya sampai kepada delapan golongan penerima zakat yang telah ditentukan. 

Sistem ini menjadi cerminan penting bagaimana zakat dikelola dengan baik untuk menjaga keadilan sosial dalam masyarakat.

Selain itu, ada juga hadis yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW selalu mengirimkan amil untuk mengumpulkan zakat dari kaum aghniya. 

Pembayaran zakat yang dilakukan oleh para muzakki ini langsung diawasi oleh Rasulullah SAW, dibantu oleh sahabat-sahabat seperti Umar bin Khattab, Ibnu Lutabiyah, Abu Mas’ud, Abu Jahm, Uqbah bin Amir, Dhahaq, Ibnu Qais, dan Ubadah bin al-Shamit, yang kemudian diangkat menjadi amil zakat oleh Nabi Muhammad SAW.

Dari informasi ini, kita bisa menarik kesimpulan bahwa penyaluran zakat lebih baik diserahkan kepada amil zakat yang profesional, dapat dipercaya, dan mampu menjalankan tugasnya dengan baik. 

Ini lebih dianjurkan daripada langsung memberikannya kepada mustahik. Namun, jika kamu ingin menyalurkan zakat langsung kepada mustahik, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. 

Zakat fitrah, misalnya, bisa diberikan langsung kepada mustahik jika di wilayah tersebut tidak ada amil zakat. Ini juga bisa menjadi alternatif jika amil yang ada terbukti tidak amanah dalam menjalankan tugasnya.

Golongan Penerima Zakat

Ada beberapa golongan yang berhak menerima zakat, di antaranya adalah:

1. Fakir

Golongan pertama adalah fakir, yang didefinisikan sebagai orang yang tidak memiliki cukup harta atau tenaga untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Mereka tidak memiliki penghasilan tetap dan tidak mampu bekerja untuk mencukupi kebutuhan dasar mereka.

2. Miskin

Golongan miskin juga berhak menerima zakat. Meskipun mereka dapat memperoleh penghasilan, jumlah tersebut tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka secara layak. 

Mereka memiliki penghasilan, tetapi tidak mampu mencukupi kebutuhan hidup yang mendasar.

3. Amil

Amil, yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat, juga termasuk dalam penerima zakat. Amil harus memenuhi beberapa kriteria, seperti al-su’ah (kemampuan), al-kitabah (terlatih dalam administrasi), al-hasanah (berakhlak baik), dan al-qasamah (adil).

Karena peran mereka yang penting dalam pengelolaan zakat, mereka berhak menerima bagian dari zakat sebagai imbalan atas usaha mereka.

4. Muallaf

Golongan muallaf berhak menerima zakat karena mereka adalah orang-orang yang hatinya telah dibuka untuk menerima Islam. Mereka adalah orang yang baru saja memeluk agama Islam dan membutuhkan dukungan untuk memperkuat keimanan mereka.

5. Riqab

Golongan riqab terdiri dari budak yang berusaha untuk menebus kebebasannya. Dalam hal ini, zakat diberikan untuk membantu mereka memperoleh kebebasan dari perbudakan dengan membayar sejumlah uang yang telah disepakati. 

Namun, zakat untuk riqab tidak boleh diberikan oleh tuannya, karena akan terjadi perputaran harta yang tidak sesuai.

6. Gharimin

Gharimin adalah orang yang memiliki utang untuk tujuan yang baik, namun tidak mampu membayar utang tersebut. 

Jika utang tersebut dapat dibayar, maka orang tersebut tidak termasuk dalam golongan ini. Zakat diberikan untuk membantu mereka melunasi utang yang mereka tanggung.

7. Fi Sabilillah

Golongan ini merujuk pada mereka yang berjuang di jalan Allah. Pada awalnya, golongan ini hanya mencakup orang-orang yang berperang di jalan Allah, tetapi seiring waktu, cakupannya menjadi lebih luas. 

Saat ini, fi sabilillah juga mencakup mereka yang berusaha mendirikan fasilitas umum seperti sekolah dan rumah sakit, yang memberikan manfaat bagi umat Islam dan masyarakat secara umum.

8. Ibnu Sabil

Golongan terakhir yang berhak menerima zakat adalah ibnu sabil, yang berarti "anak jalan." 

Istilah ini merujuk pada orang-orang yang sedang dalam perjalanan jauh untuk tujuan kebaikan, seperti musafir yang pergi ke pesantren atau mengunjungi makam wali. 

Mereka yang termasuk dalam golongan ini membutuhkan bantuan selama perjalanan mereka. Sebagai bagian dari doa yang diajarkan, ketika menerima zakat, mereka dianjurkan untuk berdoa agar pemberi zakat mendapatkan balasan dari Allah SWT.

ﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ

Latin : jarakallâhu fî mâ a’thaita wa bâraka fî mâ abqaita wa ja’alahu laka thahûran,

Artinya : “Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.”

Manfaat Membayar Zakat Emas dan Perak

Membayar zakat emas dan perak membawa berbagai manfaat, di antaranya:

1. Menyempurnakan Iman

Zakat merupakan salah satu pilar agama Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim. Dengan membayar zakat, kita menyempurnakan ibadah dan memenuhi kewajiban agama.

2. Bukti Keimanan dan Ketaatan

Uang dan harta adalah hal yang seringkali kita hargai dan pertahankan. Oleh karena itu, membayar zakat menjadi bukti nyata keimanan kita kepada Allah SWT, karena kita memberikan sebagian harta kita tanpa mengharapkan imbalan duniawi.

3. Membersihkan Hati dan Diri

Membayar zakat menjauhkan kita dari sifat kikir dan menjadikan kita lebih dermawan. Kebiasaan memberi akan membuat hati kita merasa lebih tenang dan puas, karena kita sudah berbagi dengan sesama.

4. Menenangkan Hati

Zakat yang diberikan dengan ikhlas akan membawa ketenangan batin. Karena zakat diberikan tanpa paksaan, kita merasa lebih tulus dalam membantu orang lain, yang pada akhirnya memberikan kedamaian dalam hati.

5. Mencapai Keimanan yang Sempurna

Rasulullah SAW bersabda, “Salah seorang di antara kalian tidaklah beriman (dengan iman sempurna) sampai ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.” (HR. Bukhari: 13). 

Zakat membantu menyempurnakan iman karena dengan memberi, kita menunjukkan kepedulian terhadap orang lain, bukan hanya mementingkan diri sendiri.

6. Tiket ke Surga

Sebagai seorang muslim, kita meyakini adanya surga dan berusaha untuk mencapainya. Dengan membayar zakat, pahala kita akan bertambah, menjadikannya sebagai tiket untuk menuju surga. 

Dalam hadis at-Tirmidzi dijelaskan, “Mereka yang bertutur halus, menyebarkan salam Islam, memberi makan orang-orang dan bermalam dengan memanjatkan doa secara sukarela ketika orang-orang sedang terlelap.”

7. Pelindung di Hari Akhir

Pada hari kiamat, kita akan dikumpulkan di Padang Mahsyar untuk mempertanggungjawabkan segala amal perbuatan. 

Dalam hadis disebutkan, “Orang-orang yang beramal dan menyembunyikannya sedemikian rupa sehingga tangan kirinya tidak tahu apa yang diberikan oleh tangan kanannya.” Zakat menjadi pelindung bagi kita di hari akhir sebagai amal yang ikhlas dan tersembunyi.

8. Mempelajari Agama Lebih Dalam

Dengan berzakat, kita tidak hanya memenuhi kewajiban, tetapi juga mempelajari lebih dalam ajaran Allah SWT. 

Kita akan lebih memahami jenis-jenis zakat, aturan, dan persyaratan yang terkait, sehingga semakin mendekatkan diri pada pemahaman agama yang lebih baik.

9. Membawa Kebajikan

Zakat mendatangkan kebaikan dalam hidup, termasuk kelancaran rezeki dan peningkatan kualitas hidup. Hal ini memberikan ketenangan hati dan memperbaiki kehidupan secara keseluruhan.

10. Meninggal dengan Tenang

Zakat dapat membantu seorang muslim meninggal dengan tenang, karena pahala yang diperoleh dari zakat dapat meringankan dosa. Dengan demikian, kematian datang dengan lebih ringan dan tidak menyakitkan.

11. Membentengi Diri dari Bencana

Dengan membayar zakat, kita dapat membantu mengurangi bencana dan meredakan kemurkaan Allah SWT, yang pada gilirannya memberikan perlindungan bagi diri kita dan lingkungan sekitar.

12. Menghapus Dosa

Berbuat baik dengan berzakat dapat menghapus dosa, sebagaimana dijelaskan dalam hadist Rasulullah SAW:

“Amal memadamkan dosa sebagaimana air memadamkan api.” (HR. At-Tirmidzi dan An-Nasaa’i). Dengan berzakat, dosa kita bisa terhapus dan pahala bertambah.

13. Terbiasa Membantu Sesama

Zakat juga mengajarkan kita untuk lebih peduli dan terbiasa membantu sesama. Empati yang tumbuh saat berzakat akan mempererat rasa kasih sayang di antara umat manusia.

14. Menghilangkan Rasa Iri dan Prasangka Buruk

Membantu mereka yang kurang beruntung dapat mengurangi rasa iri dan prasangka buruk dalam diri kita. Zakat mengajarkan kita untuk lebih memahami kondisi orang lain dan membangun hubungan yang lebih baik.

15. Mencegah Kriminalitas

Zakat juga berfungsi untuk mencegah tindakan kriminalitas, yang seringkali timbul akibat kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasar hidup. Dengan zakat, kita bisa membantu mengurangi ketidakmampuan tersebut, sehingga mencegah orang melakukan kejahatan.

16. Merendahkan Hati

Melakukan zakat dengan ikhlas dan tanpa pamer akan membuat kita lebih rendah hati. Zakat yang diberikan dengan tulus akan mengajarkan kita untuk tidak sombong dan senantiasa menghargai orang lain, sesuai dengan ajaran dalam hadist.

17. Meningkatkan Rezeki

Zakat dapat meningkatkan rezeki dan menjadikan kekayaan lebih berkah. Orang yang kikir justru akan merugi, sementara mereka yang beramal dengan ikhlas akan mendapatkan keberkahan. 

Seperti yang dijelaskan dalam hadist: “Kekayaan tidak akan berkurang karena amal. Amal yang diberikan secara rahasia dapat memadamkan kemurkaan Allah SWT.” (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Hiban).

18. Membersihkan Harta

Zakat berfungsi untuk membersihkan harta dengan cara menyalurkannya kepada yang berhak. Allah SWT berfirman dalam QS. At-Taubah ayat 60: 

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketepatan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

19. Meningkatkan Keberkahan Harta

Zakat akan membawa keberkahan pada harta kita, sehingga membuat hidup lebih tenang dan penuh rasa syukur. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW: 

“Harta tidak akan berkurang karena sedekah (zakat) dan tidaklah Allah menambah bagi hamba yang pemaaf kecuali kemuliaan dan tidaklah orang yang berlaku tawadhu’ karena Allah melainkan Dia akan meninggikannya” (HR. Muslim).

20. Memperluas Peredaran Harta

Zakat juga dapat memperluas peredaran harta. Dengan memberikan harta untuk zakat, kita akan mendapatkan lebih banyak rezeki melalui cara yang halal. Allah SWT berfirman:

“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir: seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (kurnia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 261).

Sebagai penutup, dengan memahami cara menghitung zakat emas, kita dapat menunaikan kewajiban ini dengan tepat dan memperoleh manfaat yang berlimpah.

Terkini